Penarikan Kabel SUTT Terus Berlanjut Meski Kompensasi Belum Dibayar dan Pihak PT PLN UIP Sumbagsel Bungkam

BERITA, DAERAH, KERINCI966 Pembaca



Sungaipenuh -Warga desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh memprotes jatuh Kabel SUTT tower 365 ke 366 di Sungai Penuh. Pasalnya jumlah orang belum membeli hak pembayaran kompensasi.

“Kemanakah kami harus mengadu lagi, sudah 3 hari PLN UIP sumbagsel menarik terus kabel SUTT tower 365 ke 366 di sungai liuk di kawal.”. “ungkap Nopri Yosi bersama sejumlah warga yang memprotes belum diberikan kompensasi.

Dia meminta PLN sebelum membuat kabel kabel SUTT tersebut. Karena sebelumnya sudah ada perjanjian yang ditandatangani bersama.

Digunakan untuk melakukan pengukuran kembali, hasil selisih pengukuran tanah dinilain langsung oleh KJPP, dan warga yang menerima hasil pengukuran tanah terakhir dan terkini KJJP tahun 2017. Kedua, warga tidak menentang pengerjaan seksual SUTT 150 KV Bangko- Merangin- Sungai Penuh setelah melakukan pembayaran kompensasi. Dan ketiga itu Pihak PLN tidak melayani yang lain selain dari kesepakatan yang tertera di berita acara ini.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Dorong Calon Walikota Sungaipenuh dari Pondok Tinggi

“Kami berharap PLN dapat membereskan hal ini, karena tidak akan ada lagi tuntutan,” jelas Fauzi

Selain itu, Menurut Fauzi, berdasarkan kepada PT PLN UIP Sumbagsel untuk mengungkapkan dan membandingkan kembali.

“setelah disesuaikan hanya ada ukuran tanah. Diwaktu mengukur rumah. Namun dalam gambar tidak ada ukuran bangunan,” terangnya.

Kapolsekta Sungaipenuh, Iptu Yudistira memperbaiki arti dari keputusan tersebut.

“Mengetahui betul (surat kesepakatan),” singkatnya melalui whattsapp.

Hingga berita ini dipublis, pihak PT PLN UIP Sumbagsel, Zakaria saat menguasai melalui telpon dan mengirim pesan singkat belum ada jawaban, walau ponselnya bernada aktif.

Media pemberitaan ini sebelumnya, Warga juga meminta pihak PT PLN UIP Sumbagsel menggunakan surat KJPP sebagai dasar kompensasi. Sebab, beberapa warga menerima kompensasi bervariasi. Mulai dari Rp 91 ribu, Rp 124 ribu, Rp 127 dan Rp 128 permeter.

Baca Juga:  Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pencucian Uang Wako Ahmadi

Sumber : www.haluannews.com

BAGIKAN :