Pengadilan Negeri Proses Simbolis Salam Dua Jari

BERITA, DAERAH, KERINCI1,058 Pembaca


KERINCI-Tujuh Kepala Desa Kabupaten Kerinci menjalani sidang perkara pelanggaran pilkada di pengadilan negeri Sungaipenuh. Jum’at kemarin (18/5/2018).

Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam kasus ini.

Tujuh kepala desa Kabupaten Kerinci dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon bupati Kerinci nomor urut 2 Adi Rozal-Ami Taher.

Mereka berfoto bersama Ami Taher sebagai calon wakil bupati Kerinci yang berpasangan dengan Adi Rozal. Dalam foto tersebut tujuh kades itu mengangkat jari dengan simbol dua jari.

Sejumlah saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan dihadapan majlis hakim. Salah satu saksi membantah para terdakwa memihak kepada salah satu calon tersebut.

Salah satu saksi ahli Suhardiman, menerangkan bahwa kepala desa dilarang berfoto sambil menggunakan simbol-simbol seperti yang dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga:  SK Dibatalkan, Dugaan Uang Jutaan Diterima Kabid Damkar Perekrutan Anggota Baru

Tujuh Kepala Desa yakni Kepala desa Koto tuo Suhatmir, Kepala Koto Payang Ardinal, Kepala Desa Pasar Semurup Ipan Chatib, Kepala Desa Kubang Gedang Fardi Amran, Kepala desa Belui Tinggi Zul Pakani, kades Lubuk Suli Faisal dan Kepala Desa Koto Lanang Agusmantoni. (Tim)

BAGIKAN :