Ini Dia Persyaratan Mengikuti Seleksi Pengawas TPS se-Kecamatan Bukit Kerman

BERITA, DAERAH, KERINCI797 Pembaca


KERINCI-Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tinggal menghitung hari, sekitar 25 hari lagi.

Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bukit Kerman saat ini melaksanakan proses perekrutan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Bukit Kerman.

Berdasarkan pantauan dilapangan, tampak Staf Sekretariat sedang menempelkan pengumuman rekrut PTPS.

Menurut Komisioner Panwaslu Kecamatan Bukit Kerman Divisi SDM, Afrizal Abdul Manaf, bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 22 – 27 Mei 2018.”untuk proses pendaftaran calon PTPS bisa langsung menghubungi Pengawas Pemilu Lapangan yang bertugas di Desa nya masing-masing atau juga bisa langsung datang ke Kantor Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Bukit Kerman. “kata Afrizal Abdul Manaf. Senin (21/05/2018)

Sementara Ketua Sekretariat, Petra Jaya mengatakan bahwa dengan di umumkannya Penerimaan Calon Pengawas TPS di Desa nya merupakan wujud demokrasi pemilu,keterbukaan dan transparan.” Ini terbuka untuk umum, bagi masyarakat yang memenuhi syarat silahkanbmendaftarkan diri menjadi pengawas TPS. “jelas Petra Jaya.

Adapun syarat-syarat yang harus di penuhi bagi para calon pengawas TPS yakni :

Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling redah 25 (dua puluh lima) tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketata Negaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu
f. Berpendidikan paling rendah SLTA/ sederajat
g. Berdomisili di wilayah kelurahan/ Desa bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
h. Mampu secara Jasmani dan rohani dan bebas dari Penyelahgunaan Narkoba (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
i. Mengudurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
j. Mengudurkan diri dari Jabatan Politik, jabatan dipemerintahan dan di BUMN atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum atau tidak berbadan Hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
m. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta calon pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam Surat Pernyataan yang sah
n. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dalam sesama penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  SK Dibatalkan, Dugaan Uang Jutaan Diterima Kabid Damkar Perekrutan Anggota Baru

Pendaftaran yang dibuka untuk masyarakat umum tersebut mulai diumumkan oleh Panwaslu Kecamatan Bukit Kerman mulai hari Selasa (22/05) di setiap Desa dalam wilayah Kecamatan Bukit Kerman.

Bagi masyarakat yang sudah berusia 25 tahun pada saat mendaftar, silahkan daftarkan diri sebagai calon pengawas TPS pada Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati kerinci tahun 2018. (DHY)

BAGIKAN :