Beredar Infomasi Pemblokiran Kartu ATM “Non-Chip”, Ini Kata BRI

BERITA, NASIONAL1,317 Pembaca

EXPLORENEWS.net – Kabar mengenai nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diharuskan mengganti kartu debit atau kartu ATM ber-chip sebelum akhir bulan ini, 30 Oktober 2018, sedang ramai dibahas warganet di media sosial Twitter.

Kabar tersebut menyebutkan, jika nasabah tidak melakukan penggantian kartu ATM ber-chip (kartu ATM baru) sebelum 30 Oktober 2018, maka kartu ATM lama (kartu ATM non-chip) akan terblokir.

Warganet kemudian ramai menanyakan kebenaran informasi tersebut ke akun resmi Twitter BRI, @kotakBRI atau @promoBRI.

Twiter Warga Net

 

Kabar mengenai penggantian kartu ATM Bank BRI
Akun Twitter @nunabila97 menanyakan kebenaran informasi tersebut ke @promoBRI disertai foto pengumuman yang ia dapatkan.

“Dear Bank BRI, mengenai info yg beredar, apa benar kalo pergantian kartu atm lewat dari tgl 31 Oktober kartu akan diblokir? @promoBRI,” tulisnya.

Akun @mumuthyara menanyakan hal yang sama ke @kontakBRI.

Baca Juga:  Sewenang-wenang, Perekrutan Anggota Baru Tanpa Dasar Dilakukan Kabid Damkar Siswadi.

“Halo @kontakBRI, apa benar batas penukaran sampai tanggal 31 Oktober 2018? Saya sudah ke cabang BRI tempat membuat rekening, tetapi di sana blangko ATM GPN sedang kosong dan tidak tau adanya kapan. Apa nanti akan tetap diblokir? Sedangkan bukan kesalahan nasabahnya?,” tulis dia.

Tanggapan BRI
Corporate Secretary BRI Bambang Tribaroto memberikan tanggapan mengenai kabar yang beredar di masyarakat ini.

Bambang menegaskan bahwa kabar mengenai pemblokiran kartu ATM non-chip (kartu ATM lama) secara otomatis pada akhir bulan Oktober 2018 adalah tidak benar.

“Demi mengutamakan kenyamanan para nasabah, BRI tidak menetapkan tenggang waktu penggantian kartu debit non-chip (kartu ATM lama) menjadi kartu debit ber-chip (kartu ATM baru),” kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (27/10/2018).

Ia menyampaikan, pergantian kartu ATM lama dengan kartu ATM baru ini merupakan perwujudan dari salah satu peraturan bank sentral.

Baca Juga:  Iming-iming PPPK, Dugaan Pungli 7 Hingga 8 Juta Dilakukan Kabid Damkar Kabupaten Kerinci

“Sesuai peraturan Bank Indonesia terkait Standar Nasional Teknologi Chip (SNTC),” ujarnya.

Namun, lanjut dia, nasabah tetap dihimbau untuk melakukan penggantian kartu ATM.

Nasabah dapat mengunjungi unit kerja BRI terdekat untuk melakukan penggantian kartu ATM ini dengan membawa kartu ATM non-chip (kartu ATM lama) dan kartu tanda penduduk (KTP).

“Saat ini, nasabah BRI yang kami prioritaskan untuk melakukan penggantian kartu adalah nasabah Simpedes,” kata Bambang.

Bambang menyampaikan, BRI juga menyebarkan himbauan tersebut melalui SMS blast.

“(SMS blast) kepada nasabah untuk mengganti kartu bagi nasabah yang kartunya tercatat non-aktif,” kata dia.

Masyarakat dihimbau untuk tidak panik terkait kabar yang beredar ini. Terkait dengan pamflet yang beredar, pihak BRI pusat mengatakan tidak pernah mengeluarkan pamflet tersebut.

“(Pamflet) kreativitas unit kerja. Tapi tidak dari kantor pusat,” tuturnya.

Sumber : Kompas.com

BAGIKAN :

Comment