Tanggapan Terhadap Maraknya Respon Masyarakat Atas Kotak Suara “Kardus” Oleh: Afdhal Pebrianto Ketua KPU Kabupaten Kerinci

Kotak suara yang transparan di salah satu sisinya merupakan perintah Pasal 341 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Artinya, KPU diperintahkan mengganti kotak suara yang selama ini memakai aluminium yang tertutup di semua sisinya.

Untuk menjalankan amanah UU tersebut, maka KPU sebagai user melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dg Komisi II DPR RI dalam penyusunan PKPU-nya.

Penggunaan Kotak Suara berbahan duplek tidak bisa ditetapkan sepihak oleh KPU, tetapi melalui persetujuan antara pemerintah dan DPR. Hal itu sudah disetujui dalam RDP. Artinya, disetujui juga oleh seluruh parpol peserta pemilu.

Perlu diketahui, kotak suara untuk Pemilu 2019 berbahan duplex (karton kedap air). Bukan seperti kardus mie instan atau kardus air mineral.

Baca Juga:  Gubernur Al Haris: Kampung Radja Salah Satu Wisata Edukasi Terbaik di Jambi

Penggunaan Kotak Suara berbahan duplek ini sudah diujicobakan pada pemilu sebelumnya (sebagian), dan insya Allah tidak ada masalah.

Jadi, masyarakat harus paham bahwa kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu 2019 nanti sudah disetujui oleh seluruh stakeholder. Bukan sesuai selera atau suka-suka KPU saja. KPU hanya sebagai penyelenggara, melaksanakan amanah UU.

Demikian untuk dipahami.

Salam pemilu damai.

#KPU MELAYANI

BAGIKAN :

Comment