Bupati Kerinci Buka Rapat Koordinasi Camat Kabupaten Kerinci Tahun 2019

Kerinci, explorenews.net- Fungsi utama camat selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintah kabupaten/kota. Pernyataan ini disampaikan Bupati Kerinci H. Adirozal saat membuka Rapat Koordinasi Camat Kabupaten Kerinci Tahun 2019. Acara ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Senin (08/04/2019) yang diikuti oleh seluruh camat dalam Kabupaten Kerinci. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kerinci H. Ami Taher, Kapolres Kerinci, Sekretaris Derah Kerinci dan pejabat structural dan fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Sebagai perangkat daerah, camat mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya, terutama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai social cultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketentraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat dalam membangun integritas kesatuan wilayah.

Baca Juga:  Iming-iming PPPK, Dugaan Pungli 7 Hingga 8 Juta Dilakukan Kabid Damkar Kabupaten Kerinci

Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari dua sumber, yaitu bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan dan kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Bupati berharap, kecamatan harus mencermati karakteristik wilayahnya, mulai dari jumlah penduduk, jumlah desa, berapa desa yang mempunyai potensi bencana harus dipetakan sehingga kita dapat merespon setiap bencana yang terjadi. Dengan demikian, peran camat dalam penyelenggaraan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan.

Camat juga harus melakukan fungsinya dengan melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat, pihak keamanan, tokoh agama, dan lain sebagainya untuk menjaga stabilitas wilayah kecamatan masing-masing.

Berkaitan dengan penyelesaian batas daerah, Bupati juga mengingatkan pihak kecamatan harus berkonsultasi dengan pihak kabupaten atau instansi terkait. Jangan ada daerah lain mengklaim daerah kita sebagai wilayahnya, ini harus segera kita selesaikan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan berlaku, tegas Bupati mengakhiri sambutannya. (Humas/Dod)

BAGIKAN :

Comment