Sebanyak 112 Warga Binaan Rutan Sungai Penuh Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas

Explorenews Sungai Penu -Dalam Rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia, banyak cara yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk memperingati nya.
Salah satunya adalah memberikan remisi oleh Rumah Tahanan Kota Sungai Penuh Klas II.B kepada ratusan warga binaan nya.

Sebanyak 112 warga binaan Rutan Kota Sungai Penuh mendapatkan pengurangan masa hukumannya atau remisi kemerdekaan dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI.

Penyerahan remisi bertempat di halaman rutan sungai penuh, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Wakil Wali Kota Sungai Penuh, sejumlah Forkompinda, Sekda Kerinci, Kepala OPD lingkup Pemerintah Sungai Penuh.

Kepala Rutan Klas II.B Kota Sungai Penuh Eli Susanto mengatakan pemberian surat keterangan (SK) remisi ini berdasarkan ketentuan perundangan.

Baca Juga:  Hati hati Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Kejari Sungai Penuh

“Pemberian remisi sesuai dengan perundangan, sebanyak 112 warga binaan yang menerima remisi,”Jelas Eli Susanto.

Ia juga menambahkan dari 112 warga binaan yang menerima remisi, 7 di antara nya langsung bebas.

“Dari 112 warga binaan yang dapat remisi, 7 diantaranya dinyatakan bebas dan Semoga 7 warga binaan yang langsung bebas agar dapat memberikan kontribusi ke masyarakat sekitar seperti apa yang sudah di lewati saat menjalani pembinaan di Rutan,”Ungkap Eli Susanto.(Ade)

BAGIKAN :

Comment