Baliho Bakal Calon Gubernur di Sekolah, Jumiral : Kami Akan Lakukan Kroscek Terlebih Dahulu

Explorenews.net Sungai Penuh- Setelah heboh dibuatnya baliho bakal calon gubernur Jambi di sekolah pada waktu lalu, kali ini dikota sungai penuh kembali ditemukan baliho bakal calon gubernur Jambi ukuran besar disekolah.

Baliho bakal calon gubernur Jambi Asafri Jaya Bakri berdiri kokoh di sekolah dasar Negeri No. 037/XI Koto Keras, kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh.

Setelah disorot media, hari senin (2/3/2020) baliho tersebut lengser tak tahu kemana.

Salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan namanya mengatakan baliho Bakal Calon gubernur Jambi AJB di sekolah dasar negeri 037/XI Koto keras Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh sudah diturunkan setelah heboh diberitakan.

Baca Juga:  Daftar Pertama, DPC PPP dan DPC Demokrat Kota Sungaipenuh Diprediksi Koalisi

“Iya, baliho sudah tidak ada lagi disekolah,”kata warga.

Sementara itu, tempat terpisah,Bawaslu Kota Sungai Penuh Jumiral saat dikonfirmasi,Selasa (3/3/2020) menyampaikan untuk sekarang secara regulasi belum masa kampanye, masih tahapan sosialisasi bagi bakal calon gubernur Jambi, jadi belum masuk dalam pengawasan kami, namun berkenan dengan adanya laporan pemasangan baliho bakal calon gubernur Jambi Asafri Jaya Bakri disekolah kami akan turun dan melakukan croscek terlebih dahulu siapa pemilik tempat pemasangan Baliho tersebut,swasta kah atau pemerintah kota sungai penuh.
Jika pemerintah kota sungai penuh yang memiliki tempat pemasangan tersebut dan baliho yang terpasang adalah kepala daerah, berarti menyalahkan wewenang dengan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Sewenang-wenang, Perekrutan Anggota Baru Tanpa Dasar Dilakukan Kabid Damkar Siswadi.

“jika tempat pemasangan baliho tersebut milik Pemkot,ini jelas menyalahkan wewenang,akan ada sanksinya jika terbukti melanggar,”jelas Jumiral.

Ia juga menambahkan, sekarang masih tahapan sosialisasi bakal calon gubernur Jambi, selama 6 bulan, selama waktu yang sudah di tentukan tersebut untuk kepala daerah yang akan maju mencalon diri dilarang mengambil wewenang yang menguntungkan dirinya dan tidak boleh melakukan mutasi pejabat kecuali izin Kemendagri.

“Tahapan pencalonan selama 6 bulan,kepala daerah yang akan mencalonkan diri maju di Pilkada  dilarang melakukan mutasi terhadap pejabat nya dan memanfaatkan wewenang untuk keuntungan pribadi,”tutup Jumiral.(Ade)

BAGIKAN :