Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Kota Sungai Penuh Ditangkap

Explorenews.net – Selasa, (12/5/2020), Satreskrim Polres Kerinci mengamankan seorang pemuda yang menyetubuhi anak dibawah umur.

Pemuda yang bernama Deka Novriadi beralamat di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh ditangkap di rumahnya.

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Reskrim, IPTU Edi Mardi saat dihubungi media Explorenews.net menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

“Aksi bejat pelaku terjadi, Sabtu, (23/11/2019) tahun lalu, sekira pukul 09.00 Wib pelaku menyetubuhi korban ditaman Husein,” Kata Kasat Reskrim Edi Mardi.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Air Teluh.

“Pelaku terkena Pasal 81 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”jelas kasat.

Baca Juga:  Merakyat, Asraf Dinilai Layak Maju Sebagai Calon Bupati Kerinci

“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya

BAGIKAN :