Pemohon Pengujian UU 25 Tahun 2008 Pembentukan Kota Sungai Penuh Tercantum Nama Adirozal

Explorenews.net – Nama Adirozal muncul sebagai salah satu pemohon terhadap pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dari lembaran risalah sidang Perkara Nomor 3/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi [Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (7) huruf a] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 13 nama pemohon.

Salah satu pemohon adalah Adirozal, namun belum dipastikan apakah nama tersebut (adirozal) adalah Bupati Kerinci saat ini. Selain Adirozal, juga ada Edminudin (saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci), dan sejumlah nama pejabat, tokoh lainnya. Dan Kuasa Hukum Pemohon adalah Heru Widodo, Dhimas Pradana dan Aan Sukirman.

BAGIKAN :