Bawaslu Jambi Instruksikan Kasus Penggelembungan Suara di Sungai Penuh Naik Tahapan Selanjutnya

Explorenews.net – Kasus penggelembungan suara yang menguntungkan paslon Pilgub Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh di Koto Baru, Kota Sungai Penuh saat ini masih terus berproses di Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan informasi terakhir yang didapatkan dari Bawaslu Kota Sungai Penuh, kasus ini sudah masuk pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu.

“Belum naik tahap kedua, tapi masih di pembahasan kedua. Kemungkinan kasus naik ke tahap kedua sangat ada,” kata Asnawi ketika dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Mengenai beredarnya kabar kasus ini dihentikan, Asnawi menegaskan hal itu sepertinya tidak akan terjadi, soalnya banyaknya bukti.

“Kami sudah menginstruksikan, segera naikkan kasus itu. Cuman untuk saat ini saya belum konfirmasi lagi untuk perkembangan kasus ini lebih lanjut, saya yakin itu pasti di proses,” ujarnya.

Baca Juga:  SK Dibatalkan, Dugaan Uang Jutaan Diterima Kabid Damkar Perekrutan Anggota Baru

Hal yang sama juga disampaikan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jambi, Wein Arifin mengatakan jika kasus PPK di Sungai Penuh saat ini masih proses pemeriksaan.

“Intinya kasus tersebut masih proses pemeriksaan pengumpulan alat bukti dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral belum bisa dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini. Dihubungi via ponsel dan pesan WhatsApp tidak ada jawaban.

Untuk diketahui, KPU Kota Sungai Penuh beberapa hari yang lalu telah memberhentikan 5 anggota PPK di Koto Baru. Ke lima PPK itu ialah :

1. Andri Kardiansyah
2. Heri Gusman
3. Rydo Adewijaya
4. Rengki Noverisar
5. Eka Gunawan

Dengan pemberhentian 5 anggota PPK ini, Direktur Advokasi Al Haris-Sani, Sarbaini mengatakan kasus ini sangat terang benderang sehingga kuat untuk ditarik ke unsur pidana.

Baca Juga:  Daftar Pertama, DPC PPP dan DPC Demokrat Kota Sungaipenuh Diprediksi Koalisi

“Kan PPK Koto Baru sudah diberhentikan, artinya sanksi administrasi sudah dijatuhkan. Tinggal lagi sanksi pidana,” bebernya.

BAGIKAN :