Sidang MK Pilgub Jambi Pertama, Kuasa Hukum Haris-Sani Optimis Dalil Pemohon Mudah Dipatahkan

Explorenews.net – Sidang pertama gugatan Pilgub Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah dilaksanakan hari ini, Selasa (26/1/2021). Hasilnya, sidang dilanjutkan pada 1 Februari 2021 nanti.

Kuasa hukum Gubernur-Wakil Gubernur Jambi terpilih hasil rekapitulasi suara pleno KPU Provinsi Jambi, Al Haris-Abdullah Sani, optimis KPUD Provinsi Jambi akan memenangkan gugatan ini.
Menurut Sarbaini, tim advokasi Haris-Sani, hari ini sidang mendengarkan permohonan pemohon dan menyetujui permohonan pihak terkait gugatan, yakni Haris-Sani.

“Permohonan kita diajukan tanggal 18 Januari 2021 lalu, hari ini diterima MK,” ungkap Sarbaini, di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, dalil permohonan pemohon sudah dipelajari oleh KPUD Provinsi Jambi. Selain itu, dalil yang disampaikan diyakini mudah “dipatahkan”.

Baca Juga:  PJ Bupati Asraf Bersama Plt Ketua Koni Serahkan Bonus Atlet Porprov

“Kita optimis Haris-Sani, Gubernur-Wakil Gubernur Jambi pilihan rakyat, akan memenangkan sidang gugatan MK ini,” ungkap Sarbaini.

Untuk diketahui, mengingat pandemi Covid-19, pelaksanaan sidanng MK hanya bisa diikuti oleh pihak tertentu. Sementara, guna kepentingan publik, sidang disiarkan secara langsung via chanel resmi Mahkamah Konstitusi.

BAGIKAN :