ExploreNews.net, Berita Kerinci – PT. Kerinci Merangin Hidro (KMH) sepakat dan telah membayar denda adat kepada Depati Rencong Telang Pulau Sangkar Kabupaten Kerinci, dengan Beras Seratus Kerbau Seekor dan perlengkapan bumbu masak lengkap untuk acara keduri Denda adat.
Kepastian ini diungkapkan oleh Husnul Depati Nanggalo Rencong Telang, sesuai sidang adat Depati Rencong Telang terkait pihak PLTA dibawah PT. KMH telah salah dalam mengelola areal tanah untuk kegiatan proyek PLTA tersebut.
Setelah duduk bersama PT. KMH, sepakat untuk menerima denda adat, dengan kerbau seekor beras seratus dan bumbu lengkap kebutuhan acara.
“setelah duduk bersama dengan kekeluargaan, PT. KMH siap menerima sangksi adat dan membayar denda adat” ungkapnya.
Besok Rabu 03/03/2021 siang pihak PT. KMH menghamparkan kesalahan, dan PLTA siap bekerja sama dengan Depati Rencong Telang Pulau Sangkar, karena ini Adat yang sah. (Red)