SPA Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Point 2 Lucu Sekali

BERITA, Jambi, KERINCI1,320 Pembaca

 

ExploreNews.net, Berita Kerinci – Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar dinyatakan tidak sah dan tidak ada di Bumi Sakti Alam Kerinci oleh Depati Empat Alam Kerinci.

Keputusan tersebut diberikan kepada Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar dalam sidang Adat Depati Empat Alam Kerinci pada tanggal 20 Desember 2020.

Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar diberi sangksi adat berupa beras seratus dan kerbau satu ekor, namun tidak diindahkan.

Berselang beberapa waktu setelah itu, Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar malah menggelar acara adat.

Baca Juga:  Respon Keluhan Warga, Pj Bupati Kerinci Asraf Turun Langsung Ke Lokasi Objek Wisata

Kemarin Senin, (01/03/2021) Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar Demo ke PLTA Kerinci di Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, ada dua tuntutun, poin kedua dalam tuntutan tersebut meminta kepada PT. Kerinci Merangin Hyidro (KMH) Kompensasi dan/atau kata lain tidak diberikan kepada kelompok yang mengaku dirinya Lembaga Adat Depati rencong Telang.

Surat pemberitahuan unjuk rasa tersebut ditandatangani oleh Saukani Azhari Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung.

Harmo Ketua Alinasi Bumi Kerinci mengungkapkan bahwa sudah jelas putusan sidang Adat Depati Empat Alam Kerinci tidak diakui, “tidak diakui, malah bikin masalah, kami meminta kepada Bupati, DPRD, Kapolres Kerinci untuk menuntaskan persoalan ini, ini sumber masalah” tegasnya. (Red)

BAGIKAN :