Tentang Pemberhentian Galian C Wewenang Provinsi, Edi Purwanto : Segera di Bahas

Explorenews.net – Puluhan pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tetap melakukan aktivitasnya. Kondisi ini sudah bertahun-tahun lamanya.

Meski terus disorot dan dikritisi, para pelaku penambang ilegal sepertinya menutup mata terhadap hal itu.

Pihak pemerintah daerah pun dibuat kewalahan menemukan solusi terkait cara menertibkan galian C Ilegal ini.

Penambangan galian C Ilegal tersebar di beberapa Kecamatan se-Kabupaten Kerinci. Dari Kerinci bagian Hilir hingga Mudik.

Eksploitasi galian C Ilegal bisa dilihat dibeberapa titik di Kerinci, terutama disepanjang jalan menuju Kayu Aro, wilayah Kecamatan Gunung Kerinci.

Selain itu, di bagian Kerinci wilayah Hilir juga ditemukan beberapa aktivitas Galian C Ilegal. Seperti di Kec. Gunung Raya dan Batang Merangin.

Aktivitas para pelaku penambang ilegal ini telah menjadi momok menahun bagi masyarakat Kerinci.

Meski demikian, para penambang tanpa izin ini terus saja melancarkan aksinya mengeruk isi bumi dan bebukitan.

Terlebih, menambang dengan menggunakan alat berat membuat mereka semakin leluasa mengeruk isi bumi.

Demi mendapatkan hasil yang menguntungkan dari bisnis menambang ilegal tersebut, mereka tak mempedulikan dampak apa yang akan terjadi kelak.

Baca Juga:  Tak Menemukan Pelanggaran Pemilu, Kualitas dan Kinerja Bawaslu Kerinci Disorot

Terbaru, tercemarnya aliran Sungai Batang Merao diduga menjadi penyebab dari aktivitas pertambangan galian C.

Padahal jika mengacu pada UU Minerba, tentunya para pelaku saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi. Sebab sudah dinyatakan sanksi pidananya secara tegas.

Berdasarkan Pasal 158, UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah).”-

Warga tentunya berharap kepada pihak berwenang, bahkan tingkat Provinsi untuk segera membantu mencarikan solusi galian C ilegal di Kerinci.

Terhadap persoalan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Lingkungan Hidup menerangkan.

Katanya, kewenangan untuk menghentikan aktivitas pertambangan galian C Ilegal ada di Provinsi atau pihak keamanan, sebab soal pertambangan diatur Undang-undang.

“Kewenangan untuk menghentikan ada di Provinsi atau keamanan karena bidang pertambangan diatur UU.”jelas Askar Jaya, Kadis LH Kab. Kerinci. Rabu (10/03).

Baca Juga:  Pesantren Kilat, Karutan Indra: Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

Ia menjelaskan, Pemda Kerinci melalui Dinas Lingkungan Hidup hanya memiliki wewenang berkaitan dengan pengawasan SDA dan lingkungan.

“LH Kabupaten berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan SDA dan lingkungan yang menjadi kewenangan Kab. Dengan instrumen SPPL, RPL, RKL, dan Amdal yang LH Kab. Terlibat di dalamnya.”beber Askar.

Askar lagi-lagi menegaskan, katanya, yang bisa mencegah pertambangan galian C tanpa izin saat ini hanya pihak keamanan.

“Yang bisa mencegahnya untuk saat ini hanya pihak keamanan sejalan dengan berlakunya UU Cipta Kerja karena kewenangan sudah di Pusat.”tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, saat ditanyai terkait maraknya galian C ilegal di Kerinci. Ia hanya menjawabnya secara singkat.

katanya, terkait persoalan galian C ilegal di Kerinci, akan segera dibahas DPRD Provinsi Jambi.

“Terimkasih infonya, segera kami bahas.”kata Edi Purwanto. Kamis (11/03). Edi tidak menjelaskan bagaimana dan kapan waktu pasti akan dibahas.

BAGIKAN :