Nekad, Curi Baju Lebaran Hingga 700 Helai, Susanto Warga Padang Aro Diringkus Polsek Kayu Aro

Explorenews.net -Setelah berhasil menggagalkan 34 paket Ganja siap edar, beserta dengan tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya beberapa waktu lalu. Kali ini Polsek Kayu Aro, dibawah pimpinan AKP. H.Dolizar, S.H, Kamis (25/03/2021) kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian pakaian di wilayah Kayu Aro.

Tak tanggung-tanggung, bahkan Polsek Kayu Aro berhasil mengembalikan 700 helai Pakaian yang siap dijual dengan kerugian lebih kurang Rp 200 Juta kepada pemilik toko.

Kapolsek Kayu Aro, AKP. H.Dolizar, S.H, dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian pakaian yang berlokasi di Kayu Aro. “Benar, tersangka yang berhasil diamankan yakni Nopria Susanto (31) Warga Rimbo Tengah, Sangir, Padang Aro,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Ternyata Belum Tuntas Dugaan Korupsi Dana KONI Kerinci

Dijelaskan Kapolsek bahwa, kejadian tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat pada Selasa (23/03/2021) adanya pencurian pakaian di toko BSM Kloting milik Ramadhan di Desa Tanjung Bungo, Kayu Aro. “Ketahuannya pas karyawan buka toko jam 7 Pagi, melihat baju yang baru masuk persiapan untuk jual beli saat lebaran, sudah habis semua beserta dengan anger-angernya,” ungkap Kapolsek.

Setelah mendapat laporan, saya beserta dengan anggota Polsek langsung turun ke TKP. Ternyata berdasarkan olah TKP, pelaku berhasil masuk dengan membuka pintu bagian belakang.

Setelah mendapat informasi sambung Kapolsek, ternyata Polsek Kayu Aro mendapatkan informasi adanya akan dilakukan transaksi jual beli pakaian di Daerah Padang Aro. Akhirnya anggota Polsek Kayo Aro yang dipimpin langsung Kapolsek Kayu Aro, AKP Dolizar, langsung berangkat ke Padang Aro dan di Back Up anggota Polres Solok Selatan.

Baca Juga:  LSM Semut Merah dan WIM Buka Puasa dan Berbagi Kasih Bersama Anak Panti Asuhan

“Akhirnya pelaku berhasil diamankan, dan pada Kamis Dini Hari tadi sampai ke Polsek Kayu Aro dan dilakukan penyidikan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ucap Kapolsek.

Dari penangkapan terhadap pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian lebih kurang 700 Lembar dengan kerugian lebih kurang Rp 200 juta. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih kurang 7 Tahun penjara,” pungkasnya

BAGIKAN :