Proses Perkara Galian C Illegal Nurmali, Ini Kata Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi

Explorenews.net – Pasca di police line tambang illegal di Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi,  beberapa hari yang lalu dikabarkan salah satu titik lokasi tambang di Siulak kembali lagi beraktivitas meski sudah di police line.

Berdasarkan pantauan pada kamis, (24/06/2021) pukul 14.45 WIB terlihat truk keluar dari lokasi tambang galian C Illegal Milik Nurmali Alias Pak Tiwi membawa material.

Dengan adanya hal tersebut membuat Aliansi Bumi Kerinci tidak tinggal diam, pasalnya terkait peroses hukum tambang illegal milik Nurmali Alias Pak Tiwi ini diproses di Polda Jambi.

Berkas perkara tersangka pelaku galian C illegal di Kerinci Nurmali alias Pak Tiwi sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh Polda Jambi beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Breaking!! Sijago Merah Lalap Rumah Warga Pidung

Nurkholis Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sebagai penyidik masalah ini saat ditemui Alinsi Bumi Kerinci di ruangan Basubdit Krimsus Polda Jambi Senin, (23/08/2021) memperlihatkan P19 ke Aliansi Bumi Kerinci.

“Nurmali alias Pak Tiwi berkas perkaranya sudah masuk tahap P19, dan kita lagi mengumpulkan bukti maupun saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara P21,” bebernya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Aliansi Bumi Kerinci atas informasi yang diberikan.

 

BAGIKAN :