Kemenag Kerinci Laksanakan Vaksinasi untuk Pegawai dan Keluarganya

Explorenews.net -Kementerian Agama Kabupaten Kerinci melaksanakan program percepatan vaksinasi tahap I dan II tuntas menyentuh seluruh ASN dan keluarga besar Kemenag.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kerinci, Pahrizal, saat memantau pelaksanaan vaksinasi di Kantor Kemenag Kabupaten Kerinci, Selasa, (28/92021).

“Hari ini keluarga besar Kemenag Kabupaten Kerinci baik ASN, Honorer, penyuluh agama yang belum vaksin, dihimbau untuk melakukan vaksinasi, Program ini juga akan dibarengkan dengan vaksinasi untuk keluarga ASN,”beber Kakan Kemenag Kabupaten Kerinci, Pahrizal.

Menurut Fahrizal, sesuai arahan Menteri Agama, vaksinasi ASN Kemenag Kabupaten Kerinci harus tuntas. Upaya ini dilakukan sebagai ikhtiar Kemenag dalam melindungi keluarga besar ASN, Guru madrasah, Honorer penyuluh agama dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Pesantren Kilat, Karutan Indra: Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

“Siswa siswi di vaksin, maka dari itu untuk seluruh Guru Madrasah baik ASN Honorer untuk yang belum vaksin untuk segera melaksanakan vaksinasi,” ujar Pahrizal.

Ditambahkannya lagi, vaksinasi bekerjasama dengan Polri, TNI dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, vaksinasi ini membantu pemerintah untuk menyukseskan vaksinasi massal dan menggenjot agar target vaksinasi di Kabupaten Kerinci tercapai sesuai target.

“Vaksinasi ini juga menyukseskan program vaksinasi pemerintah kabupaten kerinci agar tercapai sesuai target dan hari ini Alhamdulillah vaksinasi di Kemenag Kabupaten Kerinci mencapai lebih kurang 300 orang dari,”jelasnya.

Kakan Kemenag Kabupaten Kerinci, juga mengajak ASN untuk terus menerapkan dan mengkampanyekan protokol kesehatan dan disiplin 5M.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Kualitas Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kerinci Dipertanyakan

“Mari terus kita kampanyekan disipilin 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta ditambah satu lagi, melangitkan doa,”tutupnya.

BAGIKAN :