Parah, PT. Pos Indonesia di Jujun Dikabarkan Potong Bansos Warga

Explorenews.net -Kementerian Sosial sudah menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM).

Memotong dana bansos diancam dengan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri ‘. Diancam dengan pidana kurungan serta denda.

Baca Juga:  Nah!! Bawaslu Kerinci Keluarkan Status Laporan Pemilu Tidak Terbukti, Hanya Kode Etik Melanggar

Namun, Kali ini dugaan pemotongan dana bansos terjadi di Kabupaten Kerinci dilakukan oleh PT. Pos Indonesia Kantor Jujun, Kecamatan Keliling Danau.

Hal ini diketahui terjadi saat warga mengambil bantuan sosial di PT. Pos Indonesia Kantor Jujun, Jum’at (19/11/2021), dengan jumlah bansos sebanyak 300.000, namun yang diterima warga 290.000.

“Iya, saat diterima hanya 290.000, telah di potong,”kata warga yang namanya tidak mau ditulis.

Meski dipotong 10.000, warga penerima bantuan sangat kesal terhadap pihak PT. Pos Indonesia cabang Jujun, yang seolah olah telah merampas hak mereka.

“Kan jelas bahwa bansos yang diterima jumlahnya 300.000, kenapa harus dipotong? Bantuan ini untuk warga yang tidak mampu dan terdampak pandemi, punya hati tidak kalian (PT. Pos Indonesia cabang Jujun),”ujar warga yang merasa kesal terhadap PT. Pos Indonesia cabang Jujun.

Baca Juga:  PJ Bupati Asraf: Bentuk Nyata Kepedulian Pembangunan Fasilitas Agama

Hingga berita ini ditulis, pihak PT. Pos Indonesia cabang Jujun, belum bisa dikonfirmasi terkait pemotongan bansos.

BAGIKAN :