Rusakan Lingkungan, 7 Tersangka Galian C Berstatus Tahanan Rumah

Explorenews.net – Kasus 6 galian C illegal yang melibatkan 7 orang tersangka, kini masuk dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh. Tujuh terdakwa adalah Rolix, Doni Cendra, Arli, Rianto, Ardi Gustian, Mukhlis, dan Nurmali yang sebelumnya diproses di Polda Jambi.

Para tersangka yang kini berstatus terdakwa akan didakwa dengan Pasal 158 UU minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.

Kepastian telah digelarnya proses sidang ini diketahui setelah Aliansi Bumi Kerinci mendatangi PN Sungaipenuh melakukan audiensi, dalam rangka mendukung penegakan hukum terkait kasus tersebut, Senin (17/1/2022).

Kasus hukum tersebut. Bukan tanpa sebab, dampak lingkungan yang ditimbulkan atas galian C illegal sudah meluas, seperti banjir, erosi, pencemaran sungai hingga persoalaan dampak sosial.

Baca Juga:  Kalau ada Kesempatan Bermain di TPS Kabari, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Husni

Justru itu, diharapkan penegakan hukum dapat memberi efek jera bagi pelaku dan pemilik galian C illegal lainnya.

Namun sangat disayangkan, 7 tersangka status penahanan terdakwa adalah tahanan rumah.

Hal ini diketahui saat hakim anggota, Rafi Maulana SH, yang juga Humas PN Sungaipenuh, menjelaskan perkara kasus galian C illegal tersebut dilimpahkan oleh Kejari pada 20 Desember 2021 lalu, dan saat ini proses hukum sudah diproses sidang.

“Nah, seharusnya vonis pidana itu adalah kurungan, bukan sebagai tahanan rumah,”ujar Ega Roy, Aktivis Kerinci, Jum’at (21/1/2022).

Jika putusan kurungan rumah bisa ditetapkan, banyak para pelaku kejahatan nantinya akan minta seperti ini.

“Atau diduga hanya yang berduit bisa menjadi tahanan rumah, Status tahanan rumah tersangka galian C harus dipertanyakan?,”tandasnya.

Baca Juga:  Safari Ramadhan PJ Bupati Asraf, Wadah Mempererat Hubungan Pemerintah dengan Masyarakat

Hingga sekarang belum diketahui, apa alasan 7 tersangka galian C illegal berstatus tahanan rumah.

BAGIKAN :