Pengalian Bukit di Keliling Danau, Pemilik Akui Tanah untuk Pembangunan Tempat Pariwisata

Explorenews.net – Terkait dugaan galian C illegal di Kecamatan Keliling Danau, pemilik tanah sampaikan tanah untuk penimbunan pembangunan tempat pariwisata di pinggir Danau Kerinci.

Subur Budiman, melalui via telepon, Senin (18/4/2022), mengakui bahwa dirinya pemilik tanah di Kecamatan Keliling Danau, tepatnya di Desa Tanjung Batu.

“Iya, itu milik saya, tapi bukan untuk Bandara Depati Parbo, itu untuk penimbunan pinggir Danau Kerinci,”katanya melalui telepon.

Saat di tanya apakah tanah tersebut di jual,”bukan di jual namun untuk pembangunan wisata di pinggir pantai Danau Kerinci,”ujarnya.

Subur Budiman juga menambahkan, tanah yang di ambil untuk penimbunan pembangunan tempat pariwisata di pinggir Danau Kerinci.

“bukan untuk Bandara Depati Parbo, tanah untuk pembangunan tempat pariwisata di pinggir Danau Kerinci,”ujarnya.

Baca Juga:  Tekad Pemekaran, FKB Hanya Mendukung Calon Bupati dari Kerinci Wilayah Hilir

Sementara itu, Ketua Aliansi Bumi Kerinci, saat dimintai keterangan terkait galian yang di Kecamatan Keliling Danau, menyampaikan, kalau benar nanti ada transaksi jual-beli tanah, Pemilik tanah di Kecamatan Keliling Danau bohong besar.

“Kita pantau terus perkembangan galian di Kecamatan Keliling Danau, jangan sampai pemilik bohongi publik,”tandasnya.

BAGIKAN :