Tak Ada Efek Jera, Galian C illegal di Kecamatan Keliling Danau Akan Ratakan Bukit

Explorenews.net – Galian C illegal di Kabupaten Kerinci kini semakin marak dan Pelaku pengusaha galian C sudah tidak menghiraukan hukum yang berlaku.

Hal ini disebabkan proses hukum yang ditetapkan untuk pelaku galian C illegal di Kabupaten Kerinci Hanya di hukum 1-2 bulan penjara.

Galian C illegal yang memiliki keuntungan jutaan rupiah hingga miliaran rupiah, keberanian para pengusaha untuk membuka galian C semakin meluas dengan keuntungan banyak dan resiko di kurung sedikit.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Keliling Danau, Desa Tanjung Batu, yang galian C illegal lancar dilaksanakan tanpa hambatan dan ketakutan para pengusaha liar tersebut.

Rasa peduli lingkungan di Kabupaten Kerinci sirna, tambang ilegal yang menguntungkan ini menjadi mata pencaharian para perusak lingkungan.

Baca Juga:  Rakerkesnas 2024, Komitmen Dinkes Peningkatan Pelayanan Kesehatan

“Iya, galian C illegal di Kecamatan Keliling Danau Desa Tanjung Batu, beroperasi sudah lama, kabarnya untuk proyek di Bandara Depati Parbo, meski lingkungan hancur yang penting para pengusaha dapat untung besar,”kata Sumber yang namanya tidak mau ditulis, Senin (18/4/2022).

Namun yang jadi pertanyaan ditengah masyarakat Kabupaten Kerinci, siapa pemilik dan berani membuka galian C illegal di Kecamatan Keliling Danau?, apakah dia kebal hukum, atau pemilik sudah tidak takut dengan hukum yang akan menjeratnya selama 1 bulan.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti pemilik galian C illegal di Kecamatan Keliling Danau.

BAGIKAN :