Diatur Bupati Dilanggar Oknum Camat, Mobnas Dibawa Keluar Daerah

Explorenews.net – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci di larang mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas, mengingat kendaraan dinas operasional hanya bisa digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kerinci Adirozal Pada waktu lalu, Rabu (13/4/2022), “Walaupun tahun ini sudah diperbolehkan mudik, tapi pejabat tidak boleh mudik menggunakan kendaraan dinas,”kata Bupati Kerinci.

Meski demikian pihaknya masih memberikan toleransi jika mobil dinas tersebut digunakan masih dalam wilayah Kabupaten Kerinci/ dengan catatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ditanggung sendiri. Akan tetapi jika sudah keluar kota. Ia menghimbau kepada para pejabat agar tidak menggunakan kendaraan dinas.

“Kalau masih di dalam daerah kerinci masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas, tapi kalau keluar kota untuk darmawisata dengan keluarga itu tidak boleh,” tambahnya.

Baca Juga:  Respon Keluhan Warga, Pj Bupati Kerinci Asraf Turun Langsung Ke Lokasi Objek Wisata

Namun, apa yang disampaikan oleh Bupati Kerinci Adirozal, tidak ditanggapi oleh oknum Camat, Hal ini ketahuan Mobnas Oknum Camat dengan No Polisi BH.1009 D yang terparkir di wilayah Sumatera Barat tepatnya tempat wisata Cerocok.

“Mobnas milik oknum Camat dengan No Polisi BH. 1008 D terparkir di tempat wisata Cerocok,”ucap salah seorang warga kerinci yang sedang berwisata ke tempat tersebut, Sabtu, (7/5/2022).

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui Camat mana yang memiliki Mobnas BH. 1009 D yang sangat berani melanggar aturan Bupati Adirozal.

BAGIKAN :