Diterima MA, Yusuf Sagoro Mantan Anggota Dewan Kerinci Dibebaskan dan Tidak Bersalah

Explorenews.net – YUSUF SAGORO Bin SAGORO, mantan Anggota Dewan Kabupaten Kerinci yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi dan sempat dijebloskan ke rutan Sungai Penuh kini telah dibebaskan.

Pembebasan Yusuf Sagoro setelah melakukan permohonan PK ke Mahkamah Agung di terima dan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus APBD Tahun 2003.

Ini isi keputusan Mahkamah Agung saat mengadili Yusuf Sagoro :

  1. YUSUF SAGORO Bin SAGORO terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,”
  2. Melepaskan Terpidana VI.YSUSF SAGORO Bin SAGORO dari segala tuntutan hukum(onstlag van alle rectsvervolging).
  3. Memulihkan hak terpidana VI.YUSUF SAGORO Bin SAGORO dalam kemampuan,kedudukan harkat serta martabatnya.
  4. Menetapkan agar barang bukti berupa:
    Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 16selengkap nya sebagaimana dalam tuntutan pidana penuntut umum pada kejaksaan negri sungai penuh tanggal 21 september 2006 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Yusuf Sagoro, ke media ini, Kamis (12/5/2022) menyampaikan,
Dengan keluarnya keputusan ini saya merasa syukur kepada Allah SWT,
Dan merasa lebih leluasa untuk beraktivitas sebagaimana biasanya, karna sebelum ini saya merasa cukup terganggu dan menjadi beban.

Baca Juga:  Sewenang-wenang, Perekrutan Anggota Baru Tanpa Dasar Dilakukan Kabid Damkar Siswadi.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur kepada Allah SWT atas keputusan yang adil ini, dan merasa lebih leluasa untuk beraktivitas seperti biasanya,” Kata Yusuf Sagoro..

Ini kronologi permasalahan yang dihadapi Yusuf Sagoro dari ditetapkan sebagai tersangka hingga mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung :

  1. Bahwa YUSUF DAGORO Bin SAGORO dituntut yang melanggar pasal 3 jo.UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,Jo pasal 64 ayat (1) KUHP
  2. Bahwa terhadap kasus tersebut telah mempunyai keputusan antara lain,Putusan Mahkamah Agung RI nomor 56K/PID.SUS/2008 tgl 2 april 2008 yang menguatkan putusan pengadilan tinggi jambi nomor 41/PID/2007 PT .jbi tanggal 22 Maret 2007 yang menguatkan putusan Pengadilan Negri Dungai Penuh nomor 73/Pid.B/2006/PN.Spn tanggal 21 November 2006.
  3. Bahwa pada tahun anggaran 2003 YUSUF SAGORO Bin SAGORO dan rekannya sebagai Anggota DPR kabupaten kerinci masa bakti 1999-2004 menerima tunjangan kesejahtraan berupa tunjangan asuransi kesehatan dalam bentuk tunai yang beradal dari APBD kabupaten kerinci tahun anggaran 2003.

Tunjangan kesehatan tersebut yang di terima oleh YUSUF SAGORO Bin SAGORO dan rekannya sesuai dengan ketentuan perda No. 17 tahun 2004 tentang perubahan APBD kabupaten kerinci tahun anggaran 2003.

  1. Bahwa sejak tahun 2007 YUSUF SAGORO Bin SAGORO pergi merantau ke MALAYSIA untuk berusaha dan berikhtiar untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya dan keluarganya,sampai pada akhir tahun 2020,YUSUF SAGORO Bin SAGORO bukanlah melarikan diri ke MALAYSIA tersebut.
  2. Bahwa pada tgl 19 juli 2021 sekira pukul 12.30 wib,YUSUF SAGORO Bin SAGORO menyerahkan diri kepihak yang berwenang untuk di eksekusi putusan perkaranya tersebut.
  3. Bahwa terhadap kasus YUSUF SAGORO Bin SAGORO tersebut sewaktu diMALAYSIA pernah mengajukan PK pada tgl 18 Desember 2008 terhadap permohonan PK pertama Mahkamah Agung memberikan putusan nomor 52 PK/PID.SUS/2009 tertanggal 20 april 2011yang isi putusannya menolak permohonan PK tersebut.
  4. Bahwa pada tgl 13 oktober 2021 YUSUF SAGORO Bin SAGORO melalui penasehat hukumny IDRIS YASIN.SH (contak person)0812 7442 927) mengajukan permohonan PK terhadap kasus tersebut untuk yang kedua kalinya,Bahwa Mahkama Agung RI dengan putusan No. 276/PK/Pid.Sus/2002 tertanggal 31Marett 2022. MENGABULKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI YUSUF SAGORO Bin SAGORO tersebut.
BAGIKAN :