
Explorenews.net – Isu pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kota Sungaipenuh yang kini dijabat oleh Fajran kini redup dan diperbincangkan.
Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh yang informasinya akan dilakukan pada bulan April 2022 lalu tinggal cerita.
Perjanjian awal yang telah dibuat DPC Demokrat Kota Sungaipenuh bahwa posisi Ketua DPRD Kota Sungaipenuh akan diganti pada pertengahan masa jabatan, diduga diingkari oleh Fajran.
Perjanjian yang kabarnya dilakukan dihadapan notaris dan diketahui Ketua DPC yang pada waktu itu,”perjanjian pembagian masa jabatan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh ini sebelumnya telah dibuat dihadapan notaris,”ucap Sumber media Explorenews.net Selasa (5/6/2022).
Sementara itu, Ketua DPC Kota Sungai Penuh Partai Demokrat Fajran yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh yang telah dijanjikan.
Sedangkan Lendra anggota DPRD kota sungai penuh yang direncanakan akan menggantikan Fajran diposisi Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, sempat mengeluh dan berjuang keras apa yang telah dijanjikan oleh Fajran.