Viral razia, Begini Tips Supaya Tidak Kena Tilang

Explorenews.net -Viral di masyarakat kerinci dan sungai penuh terkait dengan isu adanya razia kendaraan besar-besaran yg dilaksanakan Satlantas Polres Kerinci. Bertempat di Ruangan Urusan Tilang di Mapolres Kerinci. Awak media kerinci dan sungai penuh melakukan wawancara Singkat dengan Baur Tilang Polres Kerinci, Bripka Debi Rusadi,S.E.,M.M.

Jum’at, (09/09/2022)Dijelaskan oleh Baur tilang, Tujuan razia besar-besaran yg dilakukan oleh satlantas Polres Kerinci adalah untuk menciptakan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.

“Penindakan yg dilakukan tidak semata untuk memberikan sanksi ataupun efek jera. Tapi juga edukasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas sesuai UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga masyarakat tahu akan aturan dan dapat mengajak masyarakat lain untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas,”ujarnya.

Awak media menanyakan apa Tips menghadapi razia supaya tidak kena tilang. Baur tilang menjelaskan bahwa tips bagi masyarakat supaya tidak kena tilang adalah dengan melengkapi administrasi kendaraan seperti SIM masih berlaku dan STNK sudah dilakukan pengesahan tahunan pada saat membayar pajak. Perlengkapan keselamatan seperti helm / safety belt untuk kendaraan roda empat keatas. Serta perlengkapan kendaraan seperti TNKB, Spion, dan knalpot standar.

Baca Juga:  Yuk Gabung! Agency Snack Video Hasilkan Uang Gaji dan Reward, Cek Disini

“Seandainya terlanjur kena tilang apa yg bisa dilakukan untuk menyelesaikan tilang secara cepat. Baur tilang menjelaskan bahwa jika yg di sita adalah Surat-surat. Maka Masyarakat yg kena tilang bisa membayar langsung dendanya ke Bank BRI melalui pembayaran BRIVA (BRI virtual account). Setelah memberikan bukti pembayaran briva. Surat-surat kendaraan yang disita akan dikembalikan oleh petugas satlantas tanpa mengikuti sidang di pengadilan negeri. Dan apabila yang di tahan adalah kendaraan, masyarakat harus terlebih dahulu memasang kelengkapan kendaraan dan menunjukkan surat-surat kendaraan kepada petugas. Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Masyarakat tinggal membayar denda tilang melalui pembayaran BRIVA. Dan memberikan bukti pembayaran BRIVA tersebut kepada petugas. Selanjutnya kendaraan yang disita akan diserahkan oleh petugas,”jelas Bripka Debi.

Baca Juga:  Disipilin dan Inovasi Kompetensi, Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Korpri dan PGRI Tahun 2023

Terkait fenomena kendaraan “sekarek” (tanpa BPKB) yg banyak beredar di masyarakat. Dijelaskan bahwa ketika memiliki kendaraan secara illegal. Tentu ada konsekuensi hukum yang akan di terima oleh masyarakat yang memiliki kendaraan tersebut. Maka penting bagi masyarakat pada saat jual beli kendaraan memeriksa kelengkapan surat -surat kendaraan terlebih dahulu. Supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari.

“Jika kendaraan sakarek, itu tentu ada konsekuensi hukum yang akan diterima. Maka penting bagi masyarakat saat jual beli kendaraan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dahulu,”tutupnya.

BAGIKAN :