Arie Erlangga : Mengembalikan Media sebagai Sumber Informasi yang Objektif, Jujur dan Adil

Artikel, NASIONAL335 Pembaca

Explorenews.net -Media massa memiliki peran yang yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, baik media cetak, media elektronik ataupun media online yang sedang berkembang pesat pada era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Media massa merupakan mata dan telinga masyarakat untuk mengetahui peristiwa yang terjadi di dunia. Media massa memiliki pengaruh yang cukup penting dalam kehidupan sosial masayarakat karena memiliki memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial (pasal 3 UU No. 40 tahun
1999 tentang pers).

Pentingnya keberadaan media tentunya harus menjadi perhatian bukannya
hanya bagi kalangan jurnalis, tetapi juga masyarakat dan pemerintah.
Undang-Undang pers No. 40 tahun 1999 dan Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi dasar untuk terjaminnya kebebasan dan independensi media massa. Kebebasan dan independensi media massa ini tercermin dari berkembangnya jumlah media massa di Indonesia.

Yosep Adi Prasetyo ketua Dewan Pers
2016-2019 pernah menyampaikan bahwa jumlah media massa di Indonesia mencapai 47.000 yang terdiri dari 2000 media cetak, 674 media radio, 523 media televisi dan sisanya adalah media daring/online1.

Hal ini menunjukkan bahwa industri media di tanah air berkembang dengan begitu pesat.
Perkembangan industri media yang begitu pesat itu sayangnya juga membawa permasalahan bagi industri media itu sendiri. Persaingan yang sangat ketat membuat media-media bersaing menyajikan berita secara cepat dan terkadang tanpa verifikasi yang memadai.

Persaingan untuk mendapatkan ‘potongan kue’ iklan juga membuat berkembangya praktek clickbait dalam pemberitaan media. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi juga membawa perubahan yang besar kepada industri media di tanah air dengan bermunculannya media online yang yang berlomba dan bersaing menjaring pembaca dengan berbagai strategi
untuk mendapatkan jumlah trafik yang besar demi mendapatkan iklan.

Permasalahan terkait ini Disampaikan dalam perayaan hari pers nasional tahun 2018 di Padang.

maraknya berita hoax juga perlu menjadi perhatian karena dapat menimbulkan permasalahan dan konflik sosial dalam masyarakat. Selain itu kepemilikan media di Indonesia yang masih didominasi oleh beberpa pihak tertentu menyebabkan kurang beragamnya konten media dan secara tidak langsung juga membuat independensi media menjadi berkurang karena adanya pengaruh ideologi dari pemilik media dalam proses pemberitaan.

Persaingan tidak sehat dan berbagai permasalahan dalam industri media memberikan dampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada media massa. Katadata.co.id  yang menyadur data dari Digital News Report 2022 Reuters Institute memberitakan bahwa tingkat kepercayaan responden dari Indonesia kepada sebagian besar berita media massa hanya 39%. Hasil survei ini menempatkan Indonesia pada posisi terendah kelima di Asia Pasifik dalam kategori negara dengan kepercayaan pada berita media massa

Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan karena media merupakan salah satu elemen penting dalam penyampaian informasi untuk masyarakat dan juga berperan penting dalam mensosialisasikan rencana dan kebijakan pembangunan pemerintah.

Oleh karena permasalahan terkait
kepercayaan masyarakat pada media ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah dalam hal ini sebagai regulator. Media yang objektif, jujur dan adil dalam pemberitaan merupakan harapan semua pihak karena akan membawa dampak yang luas baik untuk masyarakat ataupun bagi pemerintah sendiri.

Media massa memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Peranan media khususnya media nasional telah diatur dalam UU pers yaitu : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan terakhir untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran Untuk dapat menjalankan perannya secara optimal maka objektifitas media menjadi hal yang krusial.

Baca Juga:  Pesantren Kilat, Karutan Indra: Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

Media yang objektif tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat menggunakan media, sehingga secara tidak langsung juga memberikan dampak ekonomi bagi media itu sendiri dengan terbukanya kesempatan untuk masuknya iklan yang lebih banyak sehingga memberikan tambahan penghasilan untuk
media tersebut.

Mengembalikan media sebagai sumber informasi yang objektif, jujur dan adil dalam pemberitaan bukan lah sesuatu yang mudah. Dibutuhkan peran serta dan dukungan semua pihak untuk saling berkolaborasi agar tercipta ekosistem media yang baik, yang menjunjung integritas dan profesionalitas dalam pemberitaan tetap juga sustainable secara ekonomi.

Untuk itu perlu dikaji apa yang menjadi kekuatan, kelemahan, kesempatan dan tantangan industri media agar bisa ditemukan suatu formula kebijakan yang tepat untuk mengembalikan
kepercayaan masyarakat dan terus berkembang menjadi lebih baik.
Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan dan Tantangan Industri Media (Analisa SWOT) Jumlah media yang mencapai 47.000 media adalah salah satu kekuatan industri media di Indonesia.

Banyaknya jumlah media membuat masyarakat memiliki banyak pilihan untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi jumlah media yang begitu banyak ini terutama media online yang mencapai 43.000 media, juga menjadi sebuah tantangan.

Persaingan antar media online mendapatkan trafik dengan tujuan memperoleh iklan membuat pelaku media menghalalkan berbagai cara. Media online berlomba untuk dapat memberitakan suatu peristiwa atau informasi dengan cepat yang terkadang dalam prakteknya melewatkan proses
verifikasi dan melanggar kode etik jurnalistik sehingga pada akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat pada media.

Dewan pers selaku lembaga independen yang salah satu fungsinya melindungi kemerdekaan pers dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik
tidak menampik akan permasalahan ini. Setidaknya terdapat 401 pengaduan yang masuk ke dewan pers sepanjang tahun 2022, dimana hampir 99 persennya dilakukan media online

Permasalahan industri media lainnya jika tidak ingin kita sebutkan sebagai kelemahan adalah adanya dominasi kepemilikan media yang hanya dikuasai oleh segelintir pihak tertentu.

Dominasi kepemilikan media oleh segelintir pihak tertentu berdampak pada kurangnya keragaman konten media. Disadari atau tidak ideologi dan pemikiran pemilik media akan
mempengaruhi berita atau konten yang dihasilkan oleh media tersebut. Terkadang timbul konflik kepentingan antara berita yang dihasilkan wartawan dengan kepentingan pemilik media yang pada akhirnya membuat objektifitas menjadi hal yang sulit.

Untuk mencegah dominasi kepemilikan media, UU penyiaran telah mengatur tentang pembatasan kepemilikan media televisi oleh satu orang atau satu badan hukum, tetapi UU ini belum mengatur untuk 4 Disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya dalam acara ‘BRI Media Engagement Jurnalisme Perbankan di Era Transformasi’ tahun 2022.

Kondisi saat ini dimana kepemilikan media didominasi pihak tertentu
tentu membutuhkan suatu kebijakan dari pemerintah.
Undang undang pers memberikan kemudahan bagi semua orang untuk mendirikan media. Kebebasan ini ibarat pisau bermata dua, selain lahirnya media-media baru sebagai sumber informasi masyarakat, media-media yang tidak profesional juga bermunculan.

Baca Juga:  Sedih, Ini Pesan Terakhir Bakhtiar ke Istrinya Sebelum Gantung Diri

Hal ini juga selaras dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang juga menjadi tantangan sekaligus ancaman untuk industri media. Perkembangan teknologi komunikasi melahirkan media-media online yang tidak semuanya dilandasi dengan kompetensi jurnalistik
yang baik. Media online abal-abal ini hanya berpatokan dengan keuntungan tanpa memikirkan kualitas konten.

Oknum wartawan di media abal-abal ini terkadang memproduksi berita atau konten yang hanya mengejar sensasi tanpa mengindahkan kode etik jurnalistik. Dewan pers sendiri telah membuat peraturan tentang standar kompetensi wartawan untuk menjadi pedoman wartawan dalam membuat berita. Permasalahannya adalah baru sedikit wartawan yang telah tersertifikasi oleh dewan pers.

Berdasarkan data dewanpers.co.id
jumlah wartawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi hanya sekitar 20 ribuan.
Jumlah ini masih terbilang sangat sedikit jika kita bandingkan jumlah media yang
ada di Indonesia sehingga membutuhkan perhatian khusus dari semua insan media.
Bagaimana solusi mengembalikan media yang objektif, jujur dan adil?

Atas berbagai permasalahan industri media terdapat beberapa alternatif solusi yang bisa diambil, diantara nya:

1. Diperlukan regulasi baru yang secara jelas dan tegas mengatur fungsi dewan pers secara lebih baik Medan. Regulasi atau UU baru diharapkan dapat memberi suatu landasan yang jelas bagi dewan pers dalam melakukan pengawasan pelanggaran kode
etik jurnalistik dengan baik.

2. Dibutuhkan suatu aturan untuk mencegah dominasi kepemilikan media selain media Televisi yang telah diatur oleh UU penyiaran.

3. Mendukung perkembangan media-media komunitas sebagai media alternatif dengan menerbitkan regulasi yang orientasinya memberikan kemudahan izin media komunitas dan kebijakan pendukung lainnya yang dibutuhkan agar media komunitas dapat berkembang menjadi media alternatif masyarakat menghadapi gempuran media Tradisional.

4. Dibutuhkan kebijakan pemerintah untuk mendukung sertifikasi kompetensi wartawan dan verifikasi media oleh dewan pers secara masih, baik dari kebijakan anggaran ataupun kebijakan lain yang mendukung.

Alternatif solusi diatas adalah solusi dari perspektif pemerintah untuk media sebagai produsen berita atau konten.

Solusi yang lebih penting sebenarnya adalah terkait kemampuan literasi digital media masyarakat yang masih rendah. Rendahnya literasi media ini terindikasi dari survei Kementerian Kominfo dan data Insight Center (KIC) yang menunjukkan bahwa kebanyakan masyarakat belum terbiasa menyaring berita yang mereka konsumsi.

Beberapa indikator seperti memeriksa alamat situs berita dan membaca “tentang kami” pada media online mayoritas tidak dilakukan oleh responden6. Masyarakat dengan literasi media yang baik akan dapat menyaring media-media yang tidak objektif sehingga dengan sendirinya dapat memberikan sanksi moral bagi media untuk dapat berbenah jika tetap survive.

Untuk itu solusi yang mendasar untuk mengembalikan objektifitas media adalah dengan melakukan Gerakan literasi media secara masif dan sedini mungkin, hal ini bisa dilakukan dengan memasukkan kurikulum literasi media dalam dunia pendidikan. Karena media yang objektif dan adil bukan hanya tanggung jawab dari pelaku media, dewan pers dan pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua lapisan masyarakat untuk bisa secara aktif dan
kritis menilai dan menyaring media yang tidak profesional.

Data dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/15/banyak-warga-ri-belum-terbiasa-menyarin

Data dari https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan

Oleh : Arie Erlangga

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas
2220862009_arie@student.unand.ac.id

BAGIKAN :