Explorenews.net –Kelurahan Dusun Baru Kota Sungai Penuh duduk bersama Lembaga Adat, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Perwakilan Masyarakat dengan pemilik Noka Coffee.
Kesepakatan ini dilakukan setelah teguran dari tokoh adat saat Noka Coffe melakukan Party DJ.
Hal ini telah dilakukan pada waktu lalu, kata Manajer Noka Coffe, Awal Rahman, Kamis (16/3/2023)
“Sudah ada kesepakatan bersama Tokoh adat dan masyarakat setempat Dusun Baru Kota Sungai Penuh,”kata Awal ke Media Explorenews.net,
Ada 5 poin kesepakan bersama dibuat dan ditandatangani :
Pertama, Noka Coffee wajib mengikuti jam operasional; hari Minggu s.d Jumat ditutup pada jam 23.00 Wib. Untuk hari Sabtu tutup pada 24.00wib.
Kedua, kegiatan atau live musik dibatasi pada waktu yang disepakti, untuk hari minggu – jumat sampai pukul 22.00 wib dan hari sabtu jam 23.00 wib.
Ketiga, Volume suara musik tidak boleh terlalu kencang yang menyebabkan gangguan ketentraman dan kenyamanan warga sekitar.
Keempat, Mentaati norma adat yang berlaku dalam wilayah Adat Dusun Baru.
Kelima, Apabila Kesepakatan bitir 1-4 dilanggar, maka akan diberi Sanksi Adat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perudangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Awal mengatakan, untuk izin semua sudah lengkap. “Tanpa izin resmi mana mungkin berani buka usaha, akhirnya bermasalah jika ilegal,”terangnya.
Noka Coffe ditandatangani kuasa hukumnya juga mengeluarkan surat sanggahan terhadap media Explorenews.net,
Ini isi surat sanggahan yang dilayangkan:
NOKA COFFEE
Jalan H. Bakrie, Kel. Dusun Baru, Kec. Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi 37112
Telp : 0811-7468-488 E-mail : noka.coffee123@gmail.com
Sungai Penuh, 17 Maret 2023
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat/dipublikasikan oleh media online Explore News edisi terbitan tertanggal:
1. 10 Maret 2023, dengan judul “Nah!! Bermasalah, Noka Coffe Sebut Nama Polres Kerinci.”
2. 10 Maret 2023, dengan judul “Keberadaan Cafe Adakah PAD Untuk Kota Sungai Penuh.”
3. 11 Maret 2023, dengan judul “Usaha Bikin Kisruh Kini Owner Noka Coffe Ingin Berpolitik.”
4. 17 Februari 2023, dengan judul “Nah!! Pemilik dan Pengunjung Noka Coffe Akui Ada Party DJ dan Wanita Berpakaian Mini.”
5. 28 Februari 2023, dengan judul “Adakan Party Hingga Rusakkan Adat Setempat, Efek Jera Noka Coffe Diminta Ditutup.”
Kelima judul dan isi berita tersebut dibuat dan di-posting¬ pada media sosial Facebook dan dikirim melalui WhatsApp Pribadi Owner Noka Coffee oleh wartawan media online Explore News yang tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Maka dengan ini kami ingin mengklarifikasi pemberitaan tersebut dengan menggunakan hak jawab kami.
Adapun point-point hak jawab yang kami sampaikan berdasarkan pasal 1 ayat (11) Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Terkait isu yang berkembang tentang Noka Coffee belakangan ini, adalah bentuk hambatan langsung terhadap kaum milenial dalam berinovasi dan berkreatifitas pada era modernisasi sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.
Dengan terhambatnya inovasi yang dilakukan oleh kaum milenial di Kota Sungai Penuh untuk berwirausaha, berdampak pada penurunan laju pertumbuhan ekonomi Kota Sungai Penuh itu sendiri.
2. Dengan hadirnya Noka Coffee merupakan salah satu representasi dari era modernisasi yang dilakukan oleh kaum milenial Kota Sungai Penuh yang pada konsepnya sebagai warung kopi kekinian yang menghadirkan berbagai jenis varian kopi dengan nuansa yang berbeda dari konsep warung kopi pada umumnya, serta menghadirkan fasilitas penunjang sebagai wadah untuk menunjukkan kekreatifitasan kaum milenial seperti live music dengan berbagai genre, event-event kreatif, dan berbagai kegiatan menarik lainnya yang pertama hadir di Kota Sungai Penuh.
3. Disjoki merupakan orang yang memainkan alat musik melalui piringan hitam yang mana musiknya telah direkam terlebih dahulu. Genre musik yang dimainkan oleh seorang DJ adalah genre musik EDM (Electronic Dance Music) dengan berbagai jenis sub-genre musik. Aplikasi piringan hitam juga bisa digunakan pada smartphone.
4. Party Live Music DJ Noka Coffee itu sah-sah saja dan tidak melanggar apapun, karena pihak Noka Coffee memainkan aliran musik yang digandrungi dikalangan kawula muda saat ini. Karena salah satu pangsa pasar Noka Coffee adalah kawula muda saat ini dan kaum milenial, tentu pihak Noka Coffee harus mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan kebutuhan pasar pada saat ini. Serta juga Noka Coffee tidak pernah menjual atau mengedarkan minuman beralkohol dan narkotika di tempat usaha.
5. Jika ada stigma negatif terhadap Noka Coffee yang memainkan music bergenre EDM tentunya itu merupakan kemunduran pemikiran, karena tidak update dengan perkembangan zaman saat ini.
6. Hiburan Live Music di Noka Coffee merupakan salah satu faktor penunjang dalam penjualan produk mereka, dan hal itu juga telah mengantongi izin dari instansi terkait.
7. Dari awal pendirian Noka Coffee tidak ada bantuan ataupun aksi pembekingan oleh salah satu anggota DPRD.
8. Diberitakan Karena kehadiran Noka Coffee tidak pernah ditentang oleh masyarakat maupun adat setempat. Selain itu kehadiran Noka Coffee justru memunculkan lapangan pekerjaan baru dengan mengutamakan edukasi sumber daya manusia sehingga bermanfaat untuk masyarakat banyak.
9. Secara legalitas Noka Coffee telah memenuhi dan memiliki izin dari segala regulasi tersebut. Serta Noka Coffee tidak pernah tidak melakukan pembayaran pajak.
Untuk itu kami meminta kepada Pimpinan Redaksi Explore News serta rekan-rekan media lainnya yang pernah memberitakan hal yang negatif terkait Noka Coffee agar memuat hak jawab kami.
Penasehat Hukum
Noka Coffee
Prima Pribadi Putra,S.H.,M.H.