Explorenews.net – DPRD Kota Sungai Penuh telah melaksanakan BAMUS dan Paripurna untuk usulan pemberhentian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (16/5/2023).
Dalam paripurna tersebut tidak hadir Ketua DPRD Fajran yang diusulkan berhenti, dan pimpinan sidang diganti oleh Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2.
Bahkan dalam Paripurna sempat disampaikan Pimpinan paripurna PLH (Pelaksana Harian) Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Sungai oleh Yoshadi.
Namun yang jadi menarik disini, Fajran masih menjadi Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, “sesuai peraturan pemerintah Fajran masih menjadi Ketua DPRD Kota Sungai Penuh,”ujar Kabag hukum DPRD Kota Sungai Penuh Adi Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Ditambahkannya lagi, pemberhentian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dan pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh menunggu SK Gubernur Jambi.
“Sekarang Ketua DPRD Kota Sungai Penuh tetap Fajran, SK gubernur belum keluar,”kata Kabag Hukum DPRD Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Sungai Yoshadi saat dikonfirmasi, Kemaren paripurna, dan disetujui pemberhentian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.
“Untuk pelantikan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh yang baru menunggu SK Gubernur Jambi,”kata Yoshadi.
Saat ditanya tentang Fajran masih menjadi Ketua DPRD Kota Sungai Penuh sampai hari ini, Yoshadi enggan berkomentar.
“Silahkan hubungi bagian Hukum,”tutupnya.
Lambatnya SK Gubernur Jambi turun membuat tanda tanya ditengah masyarakat Kota Sungai Penuh, apakah ada lobi lagi setelah paripurna DPRD Kota Sungai Penuh dilakukan?
Atau gubernur Jambi Al Haris takut mengeluarkan SK?
“Kami ragu Gubernur Jambi Al Haris masih pikir pikir keluarkan SK pelantikan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh yang baru, bahkan kami sebagai masyarakat awam memikirkan ada lobi politik lagi agar waktu pergantian diperlama lagi,”kesal Warga Kota Sungai Penuh. (Red)