Dewan Sahkan Ranperda Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun 2018

Explorenews Sungai Penuh – Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelakasanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun 2018 disahkan dan disetujui Dewan.

Pegesahan ranperda tersebut melalui sidang paripurna ke-4 masa persidangan k-2,Kamis (11/7) dengan terlebih dahulu mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan dengan juru bicara masing-masing.

Kelima fraksi Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) yakni Fraksi Demokrat,Fraksi Merah Putih,Fraksi Suara Rakyat,Fraksi PDIP dan Fraksi Karya Pembangunan merekomendasikan dan menyetujui untuk dituangkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh.

Satmarlendan Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Selaku Pimpinan sidang mengucapakan terima kasih kepada anggota dewan dan tim asistensi yang telah membahas secara bersama serta masukan fraksi dewan yang telah disampaikan juru bicara masing-masing.

Baca Juga:  Imigrasi Kerinci laksanakan Rapat Koordinasi TimPORA Kabupaten Kerinci

“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan akhirnya ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh di setujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Sungai Penuh,dan kepada Walikota Sungai Penuh untuk dapat menindaklajuti masukan dewan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku”beber Satamarlendan.

Dalam sidang tersebut dihadiri 17 anggota dari keseluruhan jumlah 25 anggota Dewan Kota Sungai Penuh,dari pihak eksekutive hadir langsung Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri beserta Asisten,OPD dan Camat.(Ade)

BAGIKAN :

Comment