Camat Gunung Raya Tengah Dibicarakan, kini Muncul Dugaan Memiliki WIL

Explorenews.net – Oknum Pejabat Daerah Kabupaten Kerinci yang Saat Ini Menjabat Sebagai Camat Gunung Raya, kini tengah dibicarakan, setelah dugaan ikut keterlibatan dirinya merubah hasil Pileg di Daerahnya, kini muncul dugaan Camat memiliki wanita idaman lain.

Faktor-faktor yang Menjadi Penyebab Adanya Dugaan Perselingkuhan Camat Gunung Raya Dengan Wanita Idaman Lain (WIL), Dikarenakan resahnya para pegawai di kantor Camat dengan adanya seorang perempuan yang seakan akan tidak malu lagi datang dan pergi ke kantor Camat Gunung Raya.

“Benar, si perempuan tersebut bukan pegawai ataupun honor di Kantor, tapi dengan santai datang pergi masuk dan keluar dari kantor seperti ibuk PKK,”tutur sumber media ini, yang namanya tidak mau ditulis.

Baca Juga:  Partai Nasdem Jadi Primadona Para Bakal Calon Kepala Daerah

“Terlihat kedekatan dengan Camat sangat sensitif, kuat dugaan selingkuhan Camat Azwir,”tutup sumber.

Sementara itu, Camat Gunung Raya Azwir saat dikonfirmasi terkait dugaan memiliki wanita idaman lain, Senin (22/4/2024), melalui via WhatsApp, meskipun pesan sudah dibaca namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.

Perlu diketahui, Aturan Selingkuh atau Menyelingkuhi Untuk PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil Dilarang Hidup Bersama Dengan Wanita yang Bukan Istrinya Atau Dengan Pria yang Bukan Suaminya Sebagai Suami Istri yang Tanpa Ikatan Perkawinan yang Sah”, Bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Baca Juga:  Besok, PN dan BRI Cabang Sungaipenuh Akan Digeruduk

Hidup Bersama Bisa Diartikan Sebagai Prilaku Hubungan Suami Istri Diluar Ikatan Perkawinan Yang Sah Yang Seolah-olah Merupakan Suatu Rumah Tangga.

Masih Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, Dalam Pasal 15 PP Dijelaskan Pelanggaran Terhadap Pasal 14 yang Terkait Praktik Selingkuh Dan Kumpul Kebo Masuk Dalam Kategori Pelanggaran Atau Hukum Disiplin Berat.

PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS Telah Diubah Menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin PNS.

Hukuman Berat Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Adalah Berupa Penurunan Pangkat Satu Tingkat selama tiga tahun. Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan,Pembebasan Jabatan, dan yang Terberat Yakni Pemberhentian.

BAGIKAN :