Bea Cukai Dinilai Tutup Mata, Peredaran Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kerinci Sungaipenuh

Explorenews.net -Berbagai merek rokok diduga tanpa cukai beredar bebas di wilayah Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Bahkan belum bisa dibendung mesti sudah pernah ada penangkapan terbesar di Kabupaten Kerinci belum lama ini.

Harga yang relatif murah adalah salah satu alasan para pecandu rokok memilih membeli rokok yang dijual dengan harga Rp.11.000 hingga Rp.13.000.

“Harganya cukup murah, alasan inilah yang membuat banyak perokok beralih menggunakan rokok tanpa cukai, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk saat ini, ” kata salah seorang warga Kerinci

Hal inipun menjadi tanda tanya besar, bisa bisanya barang ilegal bebas berkeliaran di Kabupaten Kerinci. Dugaan pun muncul adanya beking dari oknum hingga dugaan bea cukai tutup mata.

Bebasnya rokok ilegal ini beredar di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mendapat sorotan dari aktivis. Ega berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang seperti Bea Cukai. Jika tidak, maka penghasilan negara yang akan dirugikan.

“Rokok ini bukannya baru beredar di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Saya saja sudah lebih dari satu tahun melihat para perokok menikmati asap tembakau rokok Luffman ini. Peminatnya sudah banyak, jadi seharusnya perusahaan ini harus sudah legal dan bayar pajak, ” katanya

Baca Juga:  BPK RI Perwakilan Jambi Diminta Turun ke KPU Kota Sungaipenuh

Baca juga
Wako Ahmadi Lantik 84 Pejabat Eslon II/III dan IV
Dua Siswi Kelas 1 SMP di Sungai Penuh Menjadi Korban Pencabulan Oleh RS
Kabar Duka, Wakil Ketua DPRD Tanjab Timur Tutup Usia. Edi Purwanto: Almarhum Sosok Senior dan Tokoh Terbaik Partai
Komitmen dan Kewajiban Pemegang IUP Membangun Jalan Khusus Batubara
LSM Semut Merah Dan Wartawati Indonesia Maju Buka Bersama di Panti Asuhan Putra Asiyah

Data yang dihimpun, peredaran Rokok ilegal di Provinsi Jambi luar biasa besar, hampir dua tronton masuk setiap minggu untuk diedarkan hampir semua di kabupaten dan Kota, termasuk di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Menurut salah seorang sumber yang namanya tidak ingin disebutkan, modus yang dilakukan adalah diduga dengan memperjualbelikan kuota persetujuan pemasukan barang/rokok dari oknum pengusaha.

“Untuk pendistribusian, sejumlah kaki tangan cukong, yang terdiri dari sales-sales kecil, mulai menawarkan dan menjajakan berbagai merk rokok ini ke grosir” ujar sumber.

Baca Juga:  Tanpa Keraguan Meski Ada Ahmadi Fikar, Antos Siap Bertarung di Pilkada Serentak Nanti

“Rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi, ” ungkap sumber menambahkan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, saat dikonfirmasi, pada Jumat (22/03/2024), terkait maraknya rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi hanya saja belum data yang valid.

“Kita sudah ada mendapatkan informasi namun belum A1, kalau Ada informasi yang validnya dan dimana lokasinya sama-sama kita bertindaknya,”jelasnya.

Dia menyebutkan sebelumnya pihak Polres Kerinci telah pernah menangkap 2 orang Sales yang mengantar rokok Ilegal di kabupaten Kerinci, namun sudah dilimpahkan ke Bea Cukai Jambi.

“Kita sudah pernah menangkap Sales rokok ilegal di Kerinci 2 orang dan sudah diserahkan ke bea cukai di Jambi. Kalau untuk pelaku diproses di Bea Cukai Jambi, karena itu berkaitan dengan pajak, sedangkan untuk unsur pidananya tidak ada yang ada hanya admistrasi membayar pajak rokok,”terangnya

BAGIKAN :