Dugaan Langgar Kode Etik, Beredar Isi Chat Ketua KPU Kerinci Mengajak Curang

Explorenews.net – Masyarakat Kabupaten Kerinci telah menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Banyak hal indikasi indikasi Kecurangan yang terjadi di beberapa TPS Kabupaten Kerinci, seperti tidak ada lebih sisa surat suara, merubah hasil Pileg, bahkan tanda tangan absensi hadir saat pencoblosan warga yang berada di Malaysia terisi.

Bahkan beredar isi chat Ketua KPU Kerinci Husni Irham yang mengajak penyelenggara mencari kesempatan bermain di TPS.

“Kalau ada kesempatan bermain di TPS kabari yoo,”isi percakapan Ketua KPU Kerinci yang mengajak penyelenggara bermain curang.

Dalam chat melalui via WhatsApp tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kerinci Husni Irham juga menawarkan harga per suara untuk Caleg DPR RI dari Partai PDI-P Ihsan Yunus dan caleg DPRD Kabupaten Kerinci Partai PKS no Urut 5 .

Baca Juga:  Historis, Kubu Fikar Tidak Pernah Menang Duel Bertarung dengan ANTOS

“Untuk Kabupaten Kerinci caleg PKS no Urut 5 kali 100.000 per suara, dan Untuk RI ihsan yunus PDI-P  no 3 kali 25.000 per suara,”isi Percakapan Chat ketua KPU Kabupaten kerinci.

Dari chat diduga Ketua KPU Kabupaten Kerinci Husni Irham telah menciderai Pemilu 14 Februari lalu, dan kuat dugaan melanggar Kode Etik.

Salah seorang warga kerinci saat dimintai komentar, Rabu (24/4/2024), menyayangkan sikap seorang Ketua KPU Kabupaten Kerinci yang dinilai tidak menegakkan Pemilu yang Jujur dan Adil, malah mengajak penyelenggara Pemilu bermain atau mendukung Caleg.

“Sebagai warga negara Indonesia yang cinta demokrasi meminta pihak terkait DKPP turun ke Kabupaten Kerinci, pecat Ketua KPU Kabupaten kerinci dan siapapun komisioner KPU Kerinci yang terlibat harus dipecat,”pintanya.

Baca Juga:  Kaum Milenial Kerinci Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Monadi

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kerinci, beberapa kali dikonfirmasi sebelumnya, terkait dugaan mengajak penyelenggara Pemilu bermain curang tidak ada balasan bahkan anti Media.

BAGIKAN :